Update Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 7 Saksi Tambahan, Kerugian Capai Rp193 Triliun!
![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Penyidik Kejagung memeriksa tujuh orang saksi yang diduga mengetahui detail proses dan praktik dalam lingkup operasional Pertamina dan mitranya.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat bukti terhadap para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka Yoki Firnandi, dkk,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (9/4/2025).
Deretan saksi kunci
Ketujuh saksi yang menjalani pemeriksaan mencakup berbagai jabatan strategis di lingkungan Pertamina dan instansi terkait.
Berikut ketujuh saksi dan perannya di Pertamina, sebagaimana dilansir dari Inca Berita:
- RA, staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional
- RDF, Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024)
- RH, bagian GA dan QC Lab PT Orbit Terminal Merak
- MTS, Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga
- FYP, Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga
- GM, Senior Manager Commercial Medco E&P Grissik Ltd. (periode September 2022)
- SN, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas di Kementerian ESDM
Pemeriksaan ini diyakini akan membantu penyidik dalam mengurai lebih dalam rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam rantai distribusi dan pengolahan minyak.
Sembilan tersangka sudah ditahan
Dalam kasus besar ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka. Enam di antaranya merupakan pejabat tinggi di anak perusahaan atau subholding Pertamina. Mereka antara lain:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Selain itu, tiga orang dari sektor swasta yang berperan sebagai perantara atau broker juga turut menjadi tersangka, yakni:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak)
Potensi kerugian negara fantastis
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat mencengangkan, yakni sekitar Rp193,7 triliun. Angka ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.