Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Truk Terobos Rel, Asisten Masinis Tewas: KAI Tuntut Penegakan Hukum Tegas!

Truk Terobos Rel, Asisten Masinis Tewas: KAI Tuntut Penegakan Hukum Tegas!
KA Commuter Line Jenggala terlibat kecelakaan dengan truk pengangkut kayu di Gresik, Jatim. Asisten masinis meninggal dan masinis terluka. (Dok. CNN Indonesia).

PEWARTA.CO.ID - Kecelakaan tragis terjadi di jalur kereta api antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (8/4/2025) sore. Sebuah truk bermuatan kayu diduga nekat menerobos perlintasan sebidang tanpa penjagaan, menyebabkan tabrakan dengan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala yang sedang melaju. Akibat insiden ini, asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.

"Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB," ungkap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa nahas tersebut terjadi tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 km 7+600/700, yang dikenal sebagai perlintasan tak dijaga. Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, truk melaju dan menerobos perlintasan tanpa memedulikan keberadaan kereta yang sedang melintas.

"Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Anne.

Sayangnya, nyawa Abdillah Ramdan tidak terselamatkan. KAI pun berduka atas kehilangan salah satu staf terbaik mereka.

“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," ujar Anne.

Usai kejadian, KAI langsung bergerak cepat. Koordinasi dilakukan dengan petugas perjalanan, kondektur, serta keamanan stasiun. Rangkaian pengganti segera dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Sebanyak 130 penumpang pun dialihkan ke kereta pengganti pada pukul 18.58 WIB agar perjalanan bisa tetap dilanjutkan dengan aman.

Anne memastikan bahwa insiden ini tidak mengganggu jalur kereta jarak jauh karena lokasi kecelakaan berada di jalur cabang, bukan lintasan utama antar kota.

KAI menilai pengemudi truk telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengutamakan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan kereta di perlintasan. Pelanggaran atas aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 (Pasal 296).  Lebih lanjut, Pasal 310 ayat (4) menyebutkan bahwa kecelakaan akibat kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa dapat dikenai pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

KAI berkomitmen menempuh jalur hukum atas insiden ini dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Insiden ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. KAI secara aktif terus melakukan kampanye keselamatan melalui berbagai platform dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk edukasi masyarakat.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” imbau Anne.

KAI juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup perlintasan sebidang tak dijaga atau membangun jalur layang dan bawah tanah (flyover/underpass) guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

“KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” pungkas Anne.

Advertisement