Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas di PN Jakpus
![]() |
Tiga hakim jadi tersangka suap putusan lepas di PN Jakpus. (Dok. Ist) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Mereka diketahui merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap sejumlah terdakwa korporasi dalam perkara ini.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Senin (14/4/2025) dini hari, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4/2025) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Uang itu diduga diberikan melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
MAN sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang suap tersebut berasal dari Ariyanto (AR), seorang advokat yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus ini.
Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memengaruhi majelis hakim agar memutuskan perkara dengan vonis lepas.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” jelas Qohar.
Saat ini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Dengan perkembangan ini, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan suap putusan CPO mencapai tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya: Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, dua advokat yaitu MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Putusan lepas yang menjadi sorotan publik ini dijatuhkan oleh majelis hakim pada Selasa, 19 April, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Hakim ketua Djuyamto bersama dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, memimpin persidangan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer dan subsider dari jaksa penuntut umum.
Namun, anehnya, majelis menilai bahwa perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana.
Sebagai hasilnya, ketiga perusahaan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dan majelis memerintahkan pemulihan seluruh hak serta kedudukan hukum para terdakwa sebagaimana sedia kala.