Tangis Pecah di Sidang Polisi Pembunuh Bayi, Ibu Korban Menjerit: 'Kamu Pembunuh!'
![]() |
Ilustrasi - Police line. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti ruang sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025), saat Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jateng yang diduga membunuh bayinya sendiri, menjalani sidang etik pertamanya.
Ade digiring dengan tangan terborgol, mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan "patsus" (penempatan khusus), simbol bahwa ia tengah dalam sanksi internal berat.
Teriakan histeris mengiringi langkah Brigadir Ade memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.32 WIB. Ibu korban, NJP (24), bersama nenek dari bayi malang itu, tak mampu menahan emosinya dan melontarkan kecaman tajam terhadap pelaku.
“Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!” teriak NJP dan ibunya dengan suara bergetar.
Mendengar hal tersebut, Brigadir Ade hanya memejamkan mata sejenak, namun tidak memberikan respons apa pun. Usai pemeriksaan identitas dan pencopotan atribut, ia kemudian duduk di kursi terdakwa untuk menjalani proses sidang yang digelar oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang berlangsung tertutup. Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar dan video selama lima menit pertama sebelum diminta keluar dari ruangan. Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co, termasuk M. Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman, dan Agung Prasetya, turut hadir dalam sidang tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa sidang etik terhadap Brigadir Ade memang telah dijadwalkan dan dilaksanakan hari ini. “Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kombes Artanto.
Kasus ini mencuat sejak awal Maret 2025, ketika NJP melaporkan tindakan keji Brigadir Ade ke Polda Jateng. Sang bayi, yang baru berusia dua bulan, diduga tewas akibat perlakuan kejam ayah kandungnya sendiri. Kasus ini kemudian ditangani secara paralel oleh dua divisi, yakni Propam untuk sidang etik, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses pidananya.
Dalam kasus pidana, Brigadir Ade telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Polda Jateng.
Sidang etik ini sebenarnya telah beberapa kali mengalami penundaan. Jadwal awal pada Selasa (18/3/2025) dan penjadwalan ulang pada Selasa (8/4/2025), keduanya batal digelar. Kombes Artanto menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kondisi internal dinas.
“Informasi yang saya terima, jadwal sidang Kamis (hari ini), jadi pada saat Selasa masih WFA (Work from Anywhere), Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan Kamis ini proses sidang,” jelasnya.
Kasus ini menyisakan luka yang sangat dalam bagi keluarga korban. Kehilangan bayi yang seharusnya menjadi kebahagiaan, justru berubah menjadi mimpi buruk dengan pelaku adalah sosok yang seharusnya melindungi. Jeritan sang ibu di ruang sidang menggambarkan betapa besar rasa sakit dan kehilangan yang mereka rasakan.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang kode etik masih berlangsung. Jika terbukti melanggar, Brigadir Ade bukan hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga potensi pemecatan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.