Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Polres Pamekasan Janjikan Hadiah Rp10 Juta bagi Pemberi Info Akurat Soal DPO Narkoba

Polres Pamekasan Janjikan Hadiah Rp10 Juta bagi Pemberi Info Akurat Soal DPO Narkoba
Rilis data tersangka narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan, Jawa Timur. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menyediakan hadiah uang tunai sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi valid terkait dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (26/4/2025), sebagai bentuk dorongan keterlibatan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan.

"Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat, sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap," kata Kapolres Hendra.

Dua orang yang kini tengah diburu adalah Risun (43) dan Jamian (49), keduanya warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Keduanya berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan oleh tim Satresnarkoba Polres Pamekasan pada 8 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain berinisial D dan J, yang berperan sebagai pengedar dan pengguna. Namun, dua bandar utama Risun dan Jamian berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

Kapolres menekankan bahwa siapa pun yang memiliki informasi tentang keberadaan kedua DPO ini dapat menghubungi hotline Polres di nomor 110, atau 0822-2303-2004. Ia juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.

"Informasi bisa disampaikan ke hotline kami pada nomor 110 atau nomor telepon seluler 0822-2303-2004," tegasnya.

Untuk mempercepat proses pencarian, foto kedua DPO telah disebarkan melalui berbagai kanal media sosial resmi Polres, seperti Facebook, Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Selain itu, pamflet berisi informasi dan wajah DPO juga telah dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Pamekasan.

Langkah ini merupakan bentuk ajakan terbuka dari Polres kepada masyarakat agar ikut aktif memberantas narkoba demi masa depan generasi muda. Kapolres Hendra menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif dengan masyarakat sangat penting, terlebih Pamekasan dikenal sebagai daerah yang menjunjung nilai-nilai Islami.

"Saya yakin, niat baik masyarakat untuk bebas dari berbagai jenis peredaran obat terlarang yang bisa membahayakan generasi muda sangat kuat. Oleh karena itu, Polres Pamekasan berupaya menggugah peran aktif mereka dalam mengamalkan amar ma'ruf nahi munkar," ujarnya.

Berdasarkan data internal Polres, ada tiga kecamatan yang dikategorikan rawan peredaran narkoba, yaitu Kecamatan Proppo, Pasean, dan Batumarmar.

Di Kecamatan Proppo sendiri, terdapat empat desa yang menjadi titik rawan, yakni Jambringin, Campor, Panaguan, dan Pangbatok. Sementara di Kecamatan Pasean, desa rawan adalah Sotabar, dan di Batumarmar terdapat dua desa, yakni Tamberu dan Batu Bintang.