Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

MA Angkat Suara Soal Hakim Terlibat Suap: Hormati Proses Hukum, Prihatin Peradilan Kembali Tercoreng

Advertisement

MA Angkat Suara Soal Hakim Terlibat Suap: Hormati Proses Hukum, Prihatin Peradilan Kembali Tercoreng
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada media massa saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh Kejaksaan Agung. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, meskipun mengaku prihatin atas kembali terlibatnya hakim dalam praktik korupsi.

Dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4)/2025, Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum Kejaksaan Agung, selama prosedurnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement

MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA,” ujar Yanto.

Namun, Yanto juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, agar tidak terjadi penghakiman sebelum proses hukum rampung.

Lebih lanjut, MA menyayangkan keterlibatan oknum hakim dalam kasus korupsi, di tengah upaya reformasi internal lembaga peradilan yang sedang digencarkan.

Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan pada saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” tutur Yanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas terhadap korporasi dalam perkara ekspor CPO. Mereka adalah:

  • Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan, yang saat kejadian menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

  • Djuyamto (DJU) – Ketua majelis hakim

  • Agam Syarif Baharuddin (ASB) – Anggota majelis hakim

  • Ali Muhtarom (AM) – Hakim ad hoc

Penetapan tiga hakim terakhir sebagai tersangka dilakukan pada Minggu (13/4), setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan menemukan cukup bukti dugaan penerimaan suap miliaran rupiah yang mengalir melalui MAN.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

Advertisement

Putusan lepas yang kontroversial tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3). Dalam perkara ini, korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group didakwa melakukan pelanggaran dalam ekspor CPO.

Meski terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa baik primer maupun subsider, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme ontslag van alle rechtsvervolging.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan agar hak, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan seperti semula.

***
Subscribe Channel YouTube Pewarta Network untuk mendapatkan konten video seputar informasi dan hiburan terbaru.



***
Update juga berita Indonesia terkini viral 2025 dari media online nasional Pewarta.co.id melalui platform GOOGLE NEWS.
Advertisement