Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Periksa Anggota DPR Satori Terkait Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI

KPK Periksa Anggota DPR Satori Terkait Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI
KPK periksa anggota DPR Satori terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI. (Dok. Ist)

Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (21/4/2025).

Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga bagi Satori dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami aliran serta penggunaan dana CSR tersebut yang diduga diselewengkan.

"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/4/2025).

Menurut Asep, dana CSR tersebut sebenarnya tidak diberikan langsung kepada Satori, melainkan kepada sebuah yayasan yang diajukannya.

Yayasan inilah yang kemudian menjadi pihak penerima bantuan CSR dari BI.

"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan.

Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa dana CSR dari BI sejatinya ditujukan untuk program-program sosial seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, hingga pemberian beasiswa.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan yang cukup signifikan.

"Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ucapnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah warga justru dialihkan ke kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

"Terus yang 40-nya kemana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," sambungnya.

KPK terus menggali informasi dan mengusut dugaan penyimpangan dana tersebut guna memastikan adanya pertanggungjawaban dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.