KKB Kembali Serang Warga Sipil di Papua, Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Tegas
![]() |
2 jenazah pendulang emas korban pembantaian KKB dievakuasi ke RSUD Dekai. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Serangan brutal yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali menyita perhatian publik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan sedikitnya 11 warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas meregang nyawa.
Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan serius dan transparan.
“Komnas HAM mengecam tindakan kelompok sipil bersenjata (KKB) yang membunuh 11 warga sipil sebagai penambang emas di Yahukimo,” kata Uli, Jumat (11/4/2025), saat dihubungi dari Jakarta.
Komnas HAM juga menuntut adanya proses penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini dan memastikan hak-hak korban, baik yang meninggal maupun yang selamat, harus dipulihkan.
“[Komnas HAM meminta] pemulihan hak-hak keluarga korban dan juga korban yang selamat,” tambahnya.
Identitas enam korban telah diungkap
Kepolisian melalui Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Rahmadani, mengungkapkan bahwa identitas enam dari 11 korban sudah berhasil dikenali.
Nama-nama tersebut antara lain Aidil, Sahruddin, Stenli, Wawan, Feri, dan Bungsu. Sementara itu, lima korban lainnya masih dalam proses identifikasi.
“Identitas para korban itu diperoleh dari para pendulang yang selamat dari aksi penyerangan dan pembunuhan para pendulang di pedalaman Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,” ujar Faizal dari Jayapura, Kamis (10/4).
Warga sipil jadi target
Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi. KKB sebelumnya juga melakukan penyerangan terhadap warga sipil, termasuk guru dan tenaga kesehatan, di Distrik Anggruk, Yahukimo, pada Jumat (21/3/2025).
Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan KKB tersebut tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan bahwa serangan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran atas hak hidup dan rasa aman yang bersifat non-derogable atau tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” tegas Atnike, Senin (24/3/2025) lalu di Jakarta.
Dengan meningkatnya kekerasan yang dilakukan KKB terhadap masyarakat sipil, Komnas HAM menegaskan pentingnya penanganan hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga transparan.
Selain itu, negara diminta hadir untuk menjamin keamanan warga di daerah rawan konflik seperti Papua Pegunungan.