Kemenhub Tegaskan Bahaya Balon Liar, Festival di Pekalongan Dikawal Ketat Demi Keselamatan Penerbangan
![]() |
Kegiatan penerbangan balon udara secara semarak dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Wonosobo selama momen Idul Fitri 1445 Hijriah. (Dol. Serayunews.com). |
PEWARTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya aspek keselamatan penerbangan dalam pelaksanaan Festival Balon Udara di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan dalam puncak acara festival yang berlangsung di Lapangan Mataram, sebagai bagian dari perayaan idul fitri.
Kehadiran Kemenhub dalam acara tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dipatuhi seluruh peserta dan panitia.
"Kehadiran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada acara festival balon ini untuk memastikan tersosialisasi dan dipenuhinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat," kata Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud, Syamsu Rizal, Senin (7/4/2025).
Bersama AirNav Indonesia dan Pemerintah Kota Pekalongan, Ditjen Hubud menyelenggarakan kampanye keselamatan udara, menyasar komunitas balon dan masyarakat luas. Kampanye ini mengedukasi risiko serius dari balon udara yang dilepas tanpa kendali (liar) terhadap pesawat terbang.
Syamsu menjelaskan bahwa balon yang melayang bebas bisa menimbulkan kecelakaan fatal jika menyangkut di bagian vital pesawat, seperti sayap ekor atau flight control. Bahkan, jika balon masuk ke dalam mesin, dampaknya bisa menyebabkan kebakaran hingga ledakan.
Ia juga menyoroti potensi bahaya lain seperti gangguan pada sistem sensor pesawat (pitot static tube) yang mengakibatkan hilangnya informasi akurat soal ketinggian dan kecepatan, serta bisa menghalangi pandangan pilot saat mendarat.
"Hal-hal ini sangat penting untuk keselamatan dan keamanan penerbangan," tegas Syamsu.
Pengawasan intensif dilakukan oleh Inspektur Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya. Tindakan ini dilakukan berkolaborasi dengan AirNav Indonesia, kepolisian, dan pemerintah daerah, guna memastikan pelaksanaan festival berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam festival tersebut, sebanyak 30 tim komunitas balon udara ikut ambil bagian dalam babak final kompetisi yang telah digelar sejak 2 April 2025. Pemerintah menetapkan aturan teknis untuk balon, yakni harus berwarna mencolok, memiliki minimal tiga tali tambatan, diameter maksimal empat meter, tinggi maksimum tujuh meter, dan ketinggian terbang tak boleh melebihi 150 meter. Selain itu, balon juga wajib dilengkapi panji-panji agar terlihat dari kejauhan.
"Kami mendukung penyelenggaraan festival balon udara selama pelaksanaannya berpedoman terhadap aturan keselamatan dan keamanan bersama tentunya juga termasuk pada layanan operasional penerbangan," ujar Syamsu.
Acara puncak ini juga dihadiri oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Direktur Keselamatan Keamanan dan Standarisasi Airnav Indonesia Nurcahyo Utomo, perwakilan Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, serta jajaran pimpinan Muspida setempat.
Selain di Pekalongan, kegiatan serupa juga digelar di Kabupaten Wonosobo pada Minggu (6/4), dengan melibatkan 47 tim komunitas balon udara. Seluruh kegiatan festival tersebut mengacu pada regulasi yang sama demi menjamin keselamatan penerbangan nasional.