Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kemenag Babel Bagikan 1.679 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Pelaku Usaha Wajib Manfaatkan!

Kemenag Babel Bagikan 1.679 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Pelaku Usaha Wajib Manfaatkan!
Ilustrasi - Pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. (Dok. Google Image).

PEWARTA.CO.ID - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) setempat akan memberikan 1.679 sertifikat halal secara gratis sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan peningkatan kualitas produk yang beredar di pasaran.

“Pada tahun ini, kita mendapatkan kuota 1.679 sertifikat halal gratis,” ungkap Iwan Setiawan, Sekretaris Satuan Tugas Halal Kanwil Kemenag Babel, saat ditemui di Pangkalpinang, Sabtu (19/4/2025).

Program sertifikasi halal gratis ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Iwan menjelaskan bahwa pada tahun 2024, jumlah kuota hanya mencapai 1.250 sertifikat, sementara pada tahun 2023 bahkan lebih rendah, yakni sebanyak 1.220 sertifikat.

“Pada tahun ini, kuota sertifikasi halal lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dibiayai pemerintah melalui anggaran penyelenggara jaminan produk halal,” tambahnya.

Untuk merealisasikan target tersebut, Kanwil Kemenag telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasilnya, Pemprov bersedia membantu memfasilitasi sebanyak 700 sertifikat halal gratis dari total kuota.

Sisa dari kuota yang belum terpenuhi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Babel. Diharapkan, kolaborasi ini mampu mendorong lebih banyak produk UMKM lokal memperoleh sertifikat halal secara gratis.

“Insya Allah kuota sertifikat halal tahun ini terpenuhi, bahkan biasanya pada akhir-akhir tahun akan melebihi,” ujar Iwan optimis.

Iwan menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM, tidak hanya untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim, tetapi juga sebagai nilai tambah bagi produk itu sendiri.

“Harga produk yang sudah memiliki sertifikat halal ini lebih tinggi dibandingkan produk yang belum memiliki sertifikat halal, sehingga diharapkan pelaku usaha segera mengajukan bantuan sertifikasi halal gratis ini,” jelasnya.

Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar ritel modern, e-commerce, hingga ekspor. Selain itu, sertifikat ini juga menjadi jaminan kepercayaan konsumen yang kini semakin peduli terhadap kehalalan dan keamanan produk.