Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kejagung Periksa Dua Hakim dalam Kasus Suap Putusan Lepas Ekspor CPO

Kejagung Periksa Dua Hakim dalam Kasus Suap Putusan Lepas Ekspor CPO
Kejagung periksa dua hakim dalam kasus suap putusan lepas ekspor CPO. (Dok. Ist)

Jakarta, Pewarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di antara saksi yang diperiksa, terdapat dua hakim aktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kedua hakim tersebut adalah Haris Munandar, yang bertugas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Herdiyanto Sutantyo, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain dua hakim tersebut, penyidik turut memanggil dua saksi lain, yaitu DSR, konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri, dan YW, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian/Ortala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka di antaranya adalah Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), masing-masing sebagai advokat; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat juga Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) sebagai anggota majelis hakim, serta Muhammad Syafei (MSY), yang merupakan Head of Social Security Legal di Wilmar Group.

Dalam perkara ini, Wahyu Gunawan bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, diduga berperan sebagai perantara penyaluran uang suap senilai Rp60 miliar.

Dana tersebut berasal dari Muhammad Syafei dan diduga diberikan kepada empat hakim, yakni Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Suap tersebut ditengarai bertujuan untuk meloloskan korporasi yang terjerat kasus korupsi ekspor CPO dari hukuman, dengan pemberian putusan lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.