Viral! Uang Rp50.000 Diduga Salah Cetak, Ini Penjelasan Resmi dari Bank Indonesia
![]() |
Viral! Uang Rp50.000 diduga salah setak, ini penjelasan resmi dari Bank Indonesia. (Dok. Bank Indonesia) |
PEWARTA.CO.ID - Isu mengenai uang pecahan Rp50.000 yang viral di media sosial karena diduga salah cetak yakni kekurangan satu angka nol akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Bank Indonesia (BI).
Menanggapi kabar tersebut, pihak BI memastikan bahwa tidak pernah ada penerbitan uang pecahan Rp50.000 yang tidak sesuai standar.
Penegasan Bank Indonesia
Kepala Departemen Pengelolaan Bank Indonesia, Anwar Bashori, menjelaskan bahwa BI tidak pernah mengedarkan uang dengan kesalahan nominal seperti yang ramai diperbincangkan.
Dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Selasa (15/4/2025), Anwar menegaskan:
"Terkait dengan isu konten uang yang nominalnya kurang 0 satu, perlu kami tegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang Rupiah Rp 50.000 dengan tulisan kekurangan satu angka nol."
Aturan resmi soal uang pecahan Rp50.000
Penerbitan uang pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
Hal ini menjadi landasan hukum bagi proses pencetakan dan peredaran uang tersebut.
"Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022," jelas Anwar.
Dalam pasal 1 regulasi tersebut ditegaskan bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterbitkan pada tahun 2022 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Imbauan BI jika menemukan uang mencurigakan
Bank Indonesia meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang Rupiah yang diragukan keasliannya atau dianggap tidak sesuai dengan ciri resmi uang yang dikeluarkan BI.
Masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat untuk melakukan verifikasi.
Sebagai langkah preventif, BI juga terus menggencarkan edukasi mengenai cara mengenali uang asli menggunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Metode ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ciri-ciri uang asli dan membantu mencegah peredaran uang palsu.
"Bank Indonesia mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Juga selalu rawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu," ujarnya.
Layanan informasi dan pelaporan
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan temuan mencurigakan, Bank Indonesia menyediakan layanan Contact Center BI BICARA yang bisa diakses melalui:
Telepon: 131
WhatsApp: 081 131 131 131
Email: bicara@bi.go.id
Bank Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keaslian dan kehormatan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran sah di Indonesia.