Hari Terakhir! 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Sudah Belum?
![]() |
Ilustrasi - Lapor SPT tahunan. (Dok. Adminpajak.com). |
PEWARTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat dini hari, 11 April 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 12,79 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2024. Jumlah ini setara dengan 78,90 persen dari total target pelaporan yang ditetapkan DJP pada tahun 2025, yaitu 16,21 juta SPT.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pelaporan dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 12,42 juta, sementara sisanya, sekitar 372 ribu, berasal dari wajib pajak badan.
“Sampai dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT atau mencapai 78,90% dari target kepatuhan SPT tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT tahunan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, dikutip Jumat (11/4/2025).
Tahun ini, DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT tahunan khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Semula batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 11 April 2025 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk relaksasi administratif, terutama untuk mengakomodasi masyarakat yang terdampak oleh libur panjang di akhir Maret dan awal April.
Meski ada perpanjangan waktu, DJP tetap mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan. Pelaporan yang dilakukan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi administratif, tetapi juga memperlancar proses administrasi DJP secara keseluruhan.
DJP menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu untuk menjaga kenyamanan dan kepatuhan fiskal masyarakat. Hari ini menjadi hari terakhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, sehingga masyarakat diimbau segera menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.