Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Harga Emas Antam Stabil di Akhir Pekan, Naik Rp69.000 dalam Sepekan

Emas Antam
Emas Antam
(Dok. Ist) 


Pewarta.co.id - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap menunjukkan kestabilannya pada hari Minggu, 20 April 2025. 

Berdasarkan data terbaru dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini berada di angka Rp1.965.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari dua hari sebelumnya.

Kestabilan harga ini sudah berlangsung sejak Jumat (18/4) hingga Sabtu (19/4), mencerminkan ketenangan pasar menjelang penutupan minggu ini. 

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam berada di Rp1.814.000 per gram. Ini menciptakan selisih Rp151.000 per gram antara harga jual dan beli kembali.

Meskipun harga emas cenderung stabil dalam beberapa hari terakhir, dalam satu minggu ke belakang tercatat terjadi lonjakan harga yang cukup mencolok. 

Di awal pekan, harga emas berada di kisaran Rp1.896.000 per gram. Artinya, telah terjadi peningkatan sebesar Rp69.000 per gram hingga akhir pekan ini. 

Lonjakan ini menunjukkan adanya minat yang tinggi terhadap logam mulia sebagai salah satu pilihan investasi yang dianggap aman di tengah gejolak ekonomi global.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Jakarta Timur, setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25%:

  • 0,5 gram: Rp1.035.081
  • 1 gram: Rp1.969.913
  • 2 gram: Rp3.879.675
  • 3 gram: Rp5.794.450
  • 5 gram: Rp9.624.000
  • 10 gram: Rp19.192.863
  • 25 gram: Rp47.856.343
  • 50 gram: Rp95.633.488
  • 100 gram: Rp191.188.780
  • 250 gram: Rp477.706.288
  • 500 gram: Rp955.202.050
  • 1000 gram: Rp1.910.364.000

Harga-harga tersebut bisa berbeda di gerai Antam lainnya, karena penyesuaian harga bisa terjadi tergantung kebijakan masing-masing toko.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. 

Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan dapat lebih ringan, yakni hanya 0,45%. 

Setiap transaksi pembelian juga akan dilengkapi dengan bukti potong pajak sebagai dokumen pelengkap untuk pelaporan pajak pribadi.

Stabilitas dan kenaikan harga yang terjadi dalam waktu singkat memperkuat posisi emas sebagai aset investasi yang menarik. 

Di tengah ketidakpastian pasar dan fluktuasi nilai mata uang, emas tetap menjadi pilihan yang dipercaya untuk melindungi nilai kekayaan.

Dengan harga yang masih berada pada tren positif, investor yang mempertimbangkan diversifikasi portofolio aset kini semakin melirik emas batangan sebagai alternatif yang aman dan likuid.