Evaluasi Rekrutmen ASN Didesak Menyusul Mundurnya 700 CPNS Kemendikti Saintek
![]() |
Evaluasi rekrutmen ASN didesak menyusul mundurnya 700 CPNS Kemendikti Saintek. (Dok. ANTARA) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Desakan ini muncul menyusul pengunduran diri massal sebanyak 700 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Indrajaya menilai peristiwa ini merupakan cerminan perlunya perbaikan sistem dalam proses seleksi ASN yang lebih terbuka dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
"Mundurnya 700 CPNS ini dapat menjadi evaluasi dan refleksi Menteri PANRB agar dalam perekrutan ASN perlu dilaksanakan dengan lebih adaptif dan transparan," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Papua Selatan, Indrajaya mengungkapkan bahwa banyak CPNS yang mengeluhkan ketidaksesuaian antara harapan dan realita penempatan kerja mereka.
Hal inilah yang diduga kuat menjadi alasan utama di balik pengunduran diri tersebut.
"Saya menerima keluhan, banyak yang merasa kaget ketika mengetahui penempatan kerja mereka tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan ada setidaknya tiga faktor yang kemungkinan besar menjadi pemicu pengunduran diri massal ini.
Pertama adalah ketidaksesuaian antara lokasi atau bidang kerja dengan preferensi individu.
Kedua, kurangnya transparansi dalam proses seleksi.
Ketiga, ekspektasi peserta yang tidak terpenuhi pasca pengumuman hasil rekrutmen.
"Menurut kami tiga hal itu yang menjadi penyebab. Tapi, mungkin ada penyebab lain. Tentu, itu perlu kajian mendalam," jelas Indrajaya.
Untuk itu, ia mendorong Kementerian PANRB agar segera melakukan evaluasi sistematis terhadap proses seleksi CPNS yang telah berjalan.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting guna menggali akar permasalahan secara objektif dan menemukan solusi yang tepat.
"Persoalan itu nanti akan menjadi pembahasan dalam rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB," tuturnya.
Indrajaya juga mengingatkan agar Menteri PANRB lebih berhati-hati dalam merancang kebijakan, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Ia menyebut beberapa kebijakan pengangkatan PPPK dan PNS sebelumnya telah menuai banyak kritik publik karena dinilai tidak tepat sasaran.
"Perlu kajian yang komprehensif, melibatkan pakar dan dunia kampus, perlu konsultasi dengan DPR. Kebijakan tanpa kajian dan konsultasi selalu melahirkan kericuhan," pungkas dia.
Indrajaya menegaskan bahwa kesempatan untuk menjadi ASN merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sehingga proses seleksinya harus dilakukan secara adil, transparan, dan mempertimbangkan berbagai aspek sosial serta profesionalisme.