DPR Panggil Kemenkes dan Unpad Terkait Skandal Dokter PPDS RSHS Perkosa Anak Pasien
![]() |
Ilustrasi. RS Hasan Sadikin Bandung. |
PEWARTA.CO.ID - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menuai reaksi keras dari Komisi IX DPR RI.
Menyikapi peristiwa ini, DPR akan memanggil sejumlah pihak terkait guna meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan tenaga medis di rumah sakit pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiro, menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak pasien, terutama di institusi pelayanan kesehatan pendidikan.
“Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Antara lain, Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi,” kata Nihayatul dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (12/4/2025).
Evaluasi sistem pembinaan dan reformasi profesi medis
Komisi IX, lanjut Nihayatul, juga akan mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan dokter muda, khususnya di lingkungan rumah sakit pendidikan.
Menurutnya, kasus yang mencoreng dunia kedokteran ini menunjukkan adanya kelalaian dalam sistem pendidikan serta lemahnya pengawasan terhadap dokter dalam masa pelatihan.
“Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” terang Nihayatul.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan bahwa peristiwa ini bukan hanya soal tindakan individu, melainkan cerminan dari lemahnya sistem yang seharusnya melindungi pasien dan membina tenaga kesehatan secara etis dan profesional.
“Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik,” ujarnya.
DPR minta negara hadir pulihkan korban
Selain memanggil institusi terkait, Komisi IX juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, mulai dari aspek psikologis, hukum, hingga kesehatan, sebagai bagian dari pemulihan menyeluruh.
“Kemenkes perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” pungkasnya.