Dokter Spesialis Pemerkosa di RS Hasan Sadikin Diblokir Total: Tak Bisa Praktik Lagi!
![]() |
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono. (Dok. Okezone). |
PEWARTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung. Pelaku dipastikan tidak akan bisa membuka praktik kedokteran di manapun.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut otomatis menggugurkan haknya untuk mengantongi Surat Izin Praktik (SIP).
“Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik. Ini penting,” ujar Dante di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari sanksi keras yang diberikan Kemenkes terhadap pelaku, sekaligus bentuk penegakan disiplin dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik tenaga medis yang menyimpang.
Dante juga mengungkapkan rasa keprihatinannya atas insiden tersebut, terutama karena terjadi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan keluarganya.
“Kita prihatin pada kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan karena kan yang bersangkutan sedang melakukan pendidikan. Yang bersangkutan sudah dibekukan proses pendidikannya, diberhentikan dan bekerjasama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis," tuturnya.
Tak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, Kemenkes juga menerapkan kebijakan menyeluruh dengan menghentikan sementara aktivitas residensi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Hasan Sadikin selama satu bulan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman. Ia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik dari segi pengawasan, sistem pendidikan, hingga tata kelola kolaboratif antara rumah sakit dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” jelas Aji.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama rumah sakit pendidikan besar seperti RSUP Hasan Sadikin, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran publik terhadap sistem pengawasan dalam dunia kedokteran. Keputusan Kemenkes menghentikan sementara program pendidikan menjadi langkah awal menuju perbaikan yang lebih menyeluruh.
Hingga saat ini, kasus pelaku pemerkosaan tersebut tengah ditangani aparat penegak hukum. Masyarakat pun berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal, dan dunia medis mampu kembali menjamin keamanan serta etika profesi dalam setiap aspek pelayanannya.