Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bongkar Skandal! Hakim Terima Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Bongkar Skandal! Hakim Terima Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok:. Merdeka.com).

PEWARTA.CO.ID - Kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi minyak goreng terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperluas penyidikan dengan memeriksa sejumlah pegawai pengadilan yang diduga terlibat dalam skema suap miliaran rupiah tersebut.

Pada Jumat (18/4/2025), tiga saksi diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang melibatkan terdakwa korporasi.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Sabtu (19/4/2025).

Mereka yang diperiksa adalah BM, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; EI, sopir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan IS, istri dari Agam Syarif Baharuddin, hakim yang kini berstatus tersangka.

Kejaksaan mengungkap bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan antara Aryanto Bakri, pengacara korporasi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan, seorang panitera. Keduanya sepakat untuk mengurus agar perkara diputus onslag van rechtvervolging—vonis lepas—dengan imbalan uang sebesar Rp20 miliar.

Namun, permintaan tersebut membengkak saat Wahyu menyampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif meminta nilai suap dinaikkan menjadi tiga kali lipat, total Rp60 miliar.

“Dan Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).

Aryanto Bakri menyetujui angka tersebut dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS. Setelah menerima dana itu, Wahyu Gunawan menyerahkannya kepada Arif Nuryanta, dan mendapatkan “jasa penghubung” senilai 50 ribu dolar AS.

Setelah uang diterima, Muhammad Arif Nuryanta menunjuk hakim-hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO pada periode Januari 2021 hingga April 2022. Mereka adalah Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc).

Selanjutnya, Arif memberikan uang senilai Rp4,5 miliar kepada Djuyamto dan Agam untuk "membaca berkas perkara". Dana tersebut dibagi dalam goody bag dan kemudian diserahkan kepada ketiga hakim.

Tidak hanya itu, pada September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto, yang juga dibagi tiga: Rp6 miliar untuk Djuyamto, Rp5 miliar untuk Ali Muhtarom, dan Rp4,5 miliar untuk Agam Syarif. Djuyamto bahkan menyisihkan Rp300 juta dari jatahnya untuk diberikan kepada Wahyu Gunawan sebagai ucapan terima kasih.

“Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang, agar perkara tersebut diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” tegas Qohar.

Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi, termasuk keluarga dan staf pendukung pengadilan, bertujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Hingga kini, empat hakim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Skandal ini mencoreng kredibilitas lembaga peradilan, terutama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikenal sebagai tempat pengadilan Tipikor. Praktik jual beli putusan, apalagi dalam perkara sebesar korupsi minyak goreng yang merugikan negara dan masyarakat luas, menjadi tamparan keras terhadap sistem hukum yang seharusnya menjunjung integritas.

Penyidikan masih berlangsung dan Kejagung berjanji akan terus menelusuri aliran dana serta semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Advertisement