Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

BNN: Remaja Sekolah Rawan Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Kolaborasi Pendidikan Jadi Kunci

BNN: Remaja Sekolah Rawan Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Kolaborasi Pendidikan Jadi Kunci
BNN: Remaja sekolah rawan terjerat penyalahgunaan narkoba, kolaborasi pendidikan jadi kunci. (Dok. BNN RI)

Jakarta, Pewarta.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa pelajar, khususnya yang berada dalam kategori usia remaja, tergolong kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom dalam pertemuan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Jakarta, Rabu.

Mengacu pada data survei prevalensi nasional tahun 2023, diketahui bahwa terdapat sekitar 312 ribu pelajar yang terindikasi terlibat dalam penggunaan narkoba.

"Pelajar usia anak-anak dan remaja memasuki fase usia kritis atau labil yang cenderung membuat mereka mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok teman sebaya," kata Marthinus.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, faktor lingkungan sosial, khususnya pengaruh dari teman sebaya, menjadi pintu masuk utama bagi remaja mencoba narkoba.

Rasa penasaran dan tekanan sosial sering kali menjadi alasan pertama mereka terlibat dalam perilaku berisiko tersebut.

Selain itu, Kepala BNN juga menyoroti bahwa maraknya aksi tawuran serta kekerasan antar pelajar turut berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, termasuk penggunaan obat-obatan keras yang tergolong dalam daftar G seperti antibiotika, antihipertensi, hingga obat antidiabetes.

Obat-obatan ini seharusnya hanya dapat dikonsumsi dengan resep dan pengawasan medis, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan di kalangan pelajar.

Marthinus menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam upaya preventif di lingkungan sekolah, termasuk integrasi program pencegahan narkoba di semua jenjang pendidikan.

"Khususnya dalam penguatan pendidikan karakter pelajar,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja sama ini dan menilai perlu adanya pembaruan nota kesepahaman antara kementeriannya dan BNN.

Pembaruan ini diharapkan bisa memuat sejumlah inisiatif baru, seperti usulan Deputi Pencegahan BNN mengenai program integrasi kurikulum anti-narkoba (IKAN).

Tidak hanya itu, Abdul juga menyampaikan usulan pembentukan Rumah Belajar Khusus sebagai tempat pembinaan bagi pelajar yang terlibat dalam kasus narkoba.

Tujuannya adalah memberikan ruang aman dan pendampingan lanjutan bagi mereka yang telah menjalani rehabilitasi, namun masih menghadapi stigma sosial dari lingkungan sekitar, termasuk dari institusi pendidikan.

"Mendikdasmen dan BNN perlu mencari formula sebagai way out atau jalan keluar dalam penanganan para pelajar yang menjadi penyalahguna narkoba,” ucap dia.

Advertisement