Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Beredar Isu Buat SIM Gratis, Korlantas Polri Pastikan Hoaks!

Beredar Isu Buat SIM Gratis, Korlantas Polri Pastikan Hoaks!
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Ramai isu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial resmi dibantah Korlantas Polri. Melalui pernyataan resmi, Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kombes Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menyampaikan bahwa masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di platform seperti Instagram, TikTok, atau media sosial lainnya jika tidak bersumber dari akun resmi Korlantas atau NTMC Polri.

“Untuk SIM gratis itu tidak ada. Kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoaks, tidak benar,” tegas Dhafi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Dhafi menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keterampilan dan kompetensi seseorang dalam mengemudi.

Seiring bertambahnya usia atau adanya perubahan kondisi fisik dan mental, kemampuan tersebut bisa menurun, sehingga evaluasi berkala diperlukan.

“Kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum. Atau, nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” jelasnya.

Mengacu pada Pasal 85 peraturan perundang-undangan, setiap pengemudi wajib mengikuti ujian ulang setiap lima tahun sekali. Ujian ini meliputi tes psikologis dan kesehatan demi memastikan bahwa pengemudi masih layak dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun. Bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain. Jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” ujarnya.

Dhafi menambahkan bahwa SIM juga berfungsi sebagai alat identifikasi yang penting, terutama dalam proses penegakan hukum seperti penyidikan dan penyelidikan kasus lalu lintas. Maka dari itu, keakuratan data dalam dokumen SIM menjadi sangat vital.

“Jadi bersinergi dengan keakuratan data, apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah. Jadi, memang itu karena dua hal itu: kemampuan keterampilan dalam mengemudi, dan identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tambahnya.

Dhafi juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mempercayai berita viral, salah satunya soal kabar SIM gratis, terutama yang belum diverifikasi sumbernya.

Ia juga mengajak publik untuk selalu merujuk informasi akurat pada saluran resmi Korlantas Polri.

“Dalam zaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat. Tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana. Kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar. Jadi lihat IG-nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar, tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis,” pungkasnya.