Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bakamla Gerebek Kapal Pembawa 30 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga

Bakamla Gerebek Kapal Pembawa 30 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga
Arsip foto - Kapal Bakamla RI KN Tanjung Datu-301 melakukan patroli laut di Perairan Kepulauan Riau, Senin (9/12/2024). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Sebuah kapal motor yang diduga menyelundupkan pasir timah ilegal berhasil diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di wilayah Perairan Selat Karimata, bagian utara Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Jumat (25/4/2025) pagi.

Kapal bernama KM Doa Restu Ibu Jaya tertangkap saat tengah mengapung dengan gelagat mencurigakan sekitar pukul 10.00 WIB oleh KN Tanjung Datu-301, kapal patroli milik Bakamla RI yang tengah beroperasi rutin di kawasan tersebut.

Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, menyampaikan bahwa penangkapan itu dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, yang memerintahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk naik ke kapal dan melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan awal oleh Tim VBSS diketahui kapal tersebut diawaki lima orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayanan maupun dokumen muatan yang sah,” jelas Yuhanes dalam keterangannya di Batam.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kapal kayu itu diketahui membawa 600 kantong pasir timah, yang diperkirakan total muatannya mencapai 30 ton. Dugaan sementara, pasir timah tersebut berasal dari wilayah Dabo, Singkep, dan hendak dikirim secara ilegal menuju Malaysia.

Penangkapan KM Doa Restu Ibu Jaya ini menambah panjang daftar pelanggaran terhadap sumber daya alam Indonesia yang coba diselundupkan keluar negeri tanpa izin resmi. Pihak Bakamla menyatakan bahwa kapal tersebut diduga kuat melanggar berbagai regulasi, termasuk:

  • Undang-Undang tentang Pelayaran,

  • Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),

  • Undang-Undang Perdagangan,

  • serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

Tak hanya soal kelengkapan administrasi, kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin, yang membuat situasinya semakin berisiko jika dibiarkan berlayar.

Mengantisipasi kerusakan yang bisa membahayakan pelayaran, KN Tanjung Datu-301 langsung melakukan towing atau penarikan terhadap kapal tersebut menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

“Kapal dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu (26/4) siang,” ungkap Kolonel Rudi.

Penindakan ini menunjukkan keseriusan Bakamla RI dalam menjaga perairan nasional dari praktik penyelundupan sumber daya alam, khususnya yang bernilai tinggi seperti pasir timah, yang memiliki daya tarik besar di pasar internasional.

Sementara itu, kelima anak buah kapal yang berada di atas KM Doa Restu Ibu Jaya turut diamankan untuk dimintai keterangan. Proses hukum terhadap kasus ini pun tengah disiapkan oleh pihak berwenang guna memastikan ada efek jera terhadap pelaku dan jaringan penyelundupan timah ilegal di Kepulauan Riau.

Aksi pengamanan ini mendapat perhatian publik karena menyoroti maraknya praktik ilegal di sektor tambang laut, serta perlunya pengawasan ekstra terhadap kegiatan ekspor-impor nonformal yang masih kerap terjadi di jalur perairan Indonesia.