31 Ribu Dosen Akhirnya Dapat Tukin dan THR! Sri Mulyani Kucurkan Rp2,6 Triliun
![]() |
Ilustrasi - Tunjangan kinerja (tukin) dosen di lingkungan Kemendiktisaintek cair Rp2,66 triliun. (Dok. Google Image). |
PEWARTA.CO.ID - Kabar gembira datang untuk para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayarkan tunjangan kinerja (tukin) mereka di tahun 2025.
Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tukin bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi lebih dari 31 ribu dosen ASN yang selama ini belum pernah menerima tunjangan kinerja seperti pegawai kementerian lain.
“Untuk dosen (ASN Kemendiktisaintek) 31.066 ini akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari–Desember plus THR, plus gaji 13, nilainya adalah Rp 2,66 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemendiktisaintek.
Walaupun Perpres baru berlaku per April 2025, kebijakan ini dirancang untuk berlaku surut mulai 1 Januari 2025. Artinya, para dosen akan menerima tukin untuk 12 bulan penuh, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam tahun yang sama.
“Ini berarti mereka dapat 14 bulan,” ujar Sri Mulyani menegaskan.
Terkait waktu pencairan, Sri Mulyani menegaskan bahwa dana baru bisa disalurkan setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengeluarkan aturan pelaksanaan.
“Akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," jelasnya.
Dosen ASN selama ini tidak menerima tukin, berbeda dengan tenaga kependidikan non-dosen di lingkungan Kemendiktisaintek yang sudah mendapatkannya. Sebagai gantinya, dosen mendapatkan tunjangan profesi.
“Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tapi dapatkan tunjangan profesi,” jelas Sri Mulyani.
“Makanya tukin di Kementerian Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan non dosen,” lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.