Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Viral! Oknum Dishub Bekasi Diduga Minta Rp 1,5 Juta karena KIR Mati

Viral! Oknum Dishub Bekasi Diduga Minta Rp 1,5 Juta karena KIR Mati
Rekaman video memperlihatkan seorang sopir tengah berdebat dengan oknum Dishub Bekasi lantaran diduga terjadi aksi pemerasan. (Dok. Ist)

BEKASI, PEWARTA.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemerasan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, seorang sopir mengklaim diminta uang sebesar Rp 1,5 juta oleh petugas Dishub karena kendaraan yang dikemudikannya terlambat melakukan uji KIR selama tiga hari.

Video yang pertama kali beredar di media sosial Threads itu menunjukkan oknum Dishub yang terlihat marah ketika menyadari aksinya direkam secara diam-diam oleh sang sopir.

Dalam video, petugas tersebut mengancam akan membawa pengemudi ke pihak kepolisian dengan alasan merekam tanpa izin.

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak sampean tahu tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," ujar petugas Dishub dalam video tersebut.

Sebagai informasi, uji KIR adalah pemeriksaan teknis berkala pada kendaraan bermotor, terutama untuk angkutan umum dan barang. Pemeriksaan ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali guna memastikan kelayakan kendaraan di jalan raya.

Menanggapi kejadian ini, pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menyebut bahwa, baik oknum Dishub Bekasi maupun pengemudi tersebut sama-sama melakukan pelanggaran hukum.

“Tindakan oknum anggota Dishub yang meminta dengan cara paksa, melakukan intimidasi, dan menakut-nakuti pengemudi agar memberikan uang Rp 1,5 juta atas pelanggaran KIR mati merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerasan seperti ini bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Namun, Budiyanto juga menyoroti kesalahan sang sopir.

“Di sisi lain, pengemudi juga bersalah karena KIR mati merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.”