Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa
Ilustrasi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Dalam sejarah Islam, batasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa awalnya hanya berkisar pada aktivitas makan, minum, dan hubungan suami-istri.

Namun, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang medis, muncul berbagai pertanyaan mengenai prosedur kesehatan yang dapat berpengaruh terhadap keabsahan puasa.

Beberapa tindakan seperti donor darah, injeksi, imunisasi, dan endoskopi menjadi subjek kajian para ulama.

Kriteria pembatalan puasa

Para ulama telah merumuskan lima kriteria utama dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat membatalkan puasa atau tidak:

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh

Puasa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar. (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, Juz 2, Hal. 92)

2. Sampainya benda ke perut atau otak melalui lubang asli

Segala sesuatu yang mencapai perut atau otak melalui lubang alami seperti hidung, telinga, dan dubur dapat membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, Juz 2, Hal. 356)

3. Adanya bentuk kegiatan makan

Segala sesuatu yang menyerupai aktivitas makan, meskipun bukan makanan biasa, tetap membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz 6, Hal. 315)

4. Adanya aktivitas seksual yang menghasilkan ejakulasi

Hubungan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung, jika menyebabkan ejakulasi, membatalkan puasa. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, Juz 1, Hal. 66)

5. Hanya efek yang sampai ke tenggorokan tidak membatalkan puasa

Jika yang masuk ke tenggorokan hanyalah efek dari suatu zat, bukan zat itu sendiri, maka tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, Juz 2, Hal. 357)

Berdasarkan kriteria tersebut, para ulama memberikan penjelasan tentang hukum berbagai tindakan medis yang sering dilakukan selama berpuasa.

Tindakan medis yang membatalkan puasa

Beberapa perkara tindakan medis yang membatalkan puasa antara lain:

1. Penggunaan asthma spray dan inhaler

Obat semprot asma yang masuk melalui mulut hingga ke paru-paru dapat membatalkan puasa karena masuk ke tenggorokan.

2. Inhalation (penghirupan obat berbentuk asap atau uap)

Metode pengobatan ini membatalkan puasa karena ada unsur kesengajaan dalam memasukkan zat ke dalam tubuh melalui pernapasan.

3. Enema (pemasukan cairan melalui anus)

Enema yang bertujuan untuk membersihkan kolon atau merangsang buang air besar membatalkan puasa, karena termasuk aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka.

4. Meneteskan obat ke telinga dan hidung

Meneteskan obat ke telinga dan hidung dapat membatalkan puasa karena kedua organ ini memiliki jalur yang dapat menghubungkan zat langsung ke dalam tubuh.

5. Menyuntikkan glukosa

Injeksi glukosa dapat membatalkan puasa karena merupakan nutrisi yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan memberikan energi bagi tubuh.

Tindakan medis yang tidak membatalkan puasa

Beberapa tindakan medis tidak membatalkan puasa, yakni sebagai berikut:

1. Endoskopi

Prosedur medis ini melibatkan pemasukan alat melalui mulut untuk memeriksa saluran pencernaan.

Menurut ulama mazhab Hanafi, tindakan ini tidak membatalkan puasa selama alat yang dimasukkan tidak mengandung zat makanan.

Imam al-Kasani dalam Bada’i al-Shana’i menyebutkan:

"Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal."

2. Menghirup oksigen

Pemberian oksigen murni tidak membatalkan puasa karena hanya berupa udara, kecuali jika dicampur dengan zat obat tertentu.

3. Donor darah

Donor darah tidak membatalkan puasa, sebagaimana hukum bekam yang tidak menyebabkan batalnya puasa.

4. Injeksi obat yang bukan nutrisi

Penyuntikan obat ke dalam otot atau pembuluh darah tidak membatalkan puasa, kecuali jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan.

5. Memasukkan catheter ke kandung kemih

Catheter yang digunakan untuk mengalirkan urin keluar dari kandung kemih tidak membatalkan puasa, menurut mayoritas ulama. Namun, ulama mazhab Syafi’i berpendapat sebaliknya.

6. Memasukkan speculum dan loop ke dalam rahim

Prosedur medis ini tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat tambahan yang masuk ke dalam tubuh.

7. Meneteskan obat ke mata

Obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak ada jalur langsung dari mata menuju ke perut atau otak.

Perbedaan pendapat ulama mengenai berbagai tindakan medis selama berpuasa menunjukkan bahwa hukum Islam sangat memperhatikan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan ibadah puasa, umat Muslim perlu memahami aspek-aspek medis yang dapat memengaruhi keabsahan puasa.