Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Umat Islam
![]() |
Ilustrasi zakat fitrah. (Dok. Getty images) |
PEWARTA.CO.ID - Zakat ini memiliki tujuan utama untuk mensucikan jiwa setelah berpuasa selama sebulan penuh serta membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Sebagaimana ibadah lainnya, zakat fitrah memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan untuk menunaikannya.
Dalam Islam, ketentuan zakat fitrah telah dijelaskan melalui dalil hadis dan Quran, serta diperinci dalam pandangan para ulama Mazhab Syafi’i yang banyak diikuti oleh umat Islam di Indonesia.
Ulasan ini akan menguraikan secara lengkap syarat-syarat wajib zakat fitrah menurut perspektif tersebut.
Dalil Hadis dan Quran tentang kewajiban zakat fitrah
Dalil dari Al-Quran
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
Meskipun ayat ini berbicara tentang zakat secara umum, para ulama menyepakati bahwa zakat fitrah termasuk dalam kategori zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim.
Dalil dari Hadis
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim, tanpa memandang status sosial, usia, atau jenis kelamin.
Syarat wajib zakat fitrah menurut para Ulama Mazhab Syafi’i
Para ulama Mazhab Syafi’i merinci beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Berikut adalah syarat-syarat tersebut beserta penjelasannya secara terperinci:
1. Beragama Islam
Syarat pertama dan utama adalah seseorang harus beragama Islam.
Hal ini karena zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan hanya bagi kaum Muslimin.
Imam Nawawi, seorang ulama besar Mazhab Syafi’i, menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’:
"Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun budak, kecil ataupun besar, selama ia hidup pada waktu wajibnya zakat fitrah."
Non-Muslim tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena mereka tidak terkena hukum-hukum ibadah dalam Islam.
2. Memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan hari raya
Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika ia memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada hari raya Idul Fitri dan malamnya.
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyebutkan:
"Zakat fitrah wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri."
Hal ini berarti, jika seseorang tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan dasar keluarganya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
3. Terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri
Menurut Mazhab Syafi’i, waktu wajib zakat fitrah adalah saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Oleh karena itu, ada dua konsekuensi dari syarat ini:
Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Jika seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.
Pendapat ini diambil dari kitab Mughni al-Muhtaj:
"Jika seseorang masih hidup ketika matahari terbenam pada akhir Ramadan, maka ia wajib membayar zakat fitrah. Namun jika ia wafat sebelumnya, maka kewajiban tersebut gugur."
4. Membayar zakat untuk orang yang ditanggung nafkahnya
Seorang kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti:
- Istri
- Anak-anak yang belum baligh
- Orang tua yang tidak mampu
- Budak (pada masa perbudakan)
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa seseorang yang menanggung nafkah wajib membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, selama mereka memenuhi syarat wajib zakat fitrah.