Skandal Korupsi di PLN Terkuak, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun!
![]() |
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 berlokasi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. (Dok. Radar Malang). |
PEWARTA.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi besar di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah pejabat PLN Pusat telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin, 3 Februari 2025. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan listrik milik negara tersebut, salah satunya terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat yang mangkrak dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
Menurut Kombes Arief Adiharsa, proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW mengalami kegagalan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pengerjaan proyek.
Pembangunan PLTU ini dimulai dengan proses lelang pada tahun 2008, menggunakan dana dari PT PLN (Persero). Meski tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis, proyek tersebut tetap dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN.
Pada 11 Juni 2009, kontrak pembangunan senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (total sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, yang mewakili konsorsium, serta FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN justru mengalihkan seluruh pengerjaan proyek kepada perusahaan asal Tiongkok, yakni PT PI dan QJPSE. Akibatnya, proyek ini mengalami stagnasi sejak 2016 dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan.
Kasus PLTU 1 Kalbar hanyalah satu dari beberapa skandal yang tengah diusut Kortastipidkor Polri. Tiga kasus lainnya yang melibatkan BUMN juga sedang dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
Dugaan Korupsi di Pertamina Patra Niaga Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Investigasi mengungkap bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp193 triliun hanya dalam kurun waktu 2023.
Investasi Fiktif di PT Taspen Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami skandal investasi fiktif di PT Taspen. Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara sebesar Rp191,64 miliar, ditambah bunga sebesar Rp28,78 miliar.
Dugaan Pencucian Uang Penyidik juga menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus-kasus ini. Tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang turut diuntungkan dari dugaan praktik korupsi di sejumlah BUMN tersebut.
Kortastipidkor Polri bersama Kejaksaan Agung dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau. Dengan kasus-kasus ini terungkap, diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta transparansi di lingkungan BUMN guna mencegah korupsi yang berulang di masa mendatang.