Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Presiden Prabowo Segera Rampungkan Keppres THR 2025, Menkeu: Akan Diumumkan


Presiden Prabowo Segera Rampungkan Keppres THR 2025, Menkeu: Akan Diumumkan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan investor kawakan dunia Ray Dalio dan sejumlah taipan dan pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah menyelesaikan keputusan presiden (keppres) terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor lain pada Idul Fitri 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keppres THR 2025.

Dalam kesempatan sebelumnya pada 6 Februari 2025, Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) bagi ASN tetap akan dilakukan, meskipun pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ia belum memberikan detail mengenai besaran THR yang akan diberikan tahun ini.

Saat ditanya apakah THR akan diberikan secara penuh 100 persen, Sri Mulyani hanya menjawab singkat, “Segera, Insyaallah.”

Biasanya, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, aturan pencairan THR biasanya mengharuskan pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kewajiban pemberian THR di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini mewajibkan perusahaan dan pengusaha untuk membayar THR kepada karyawannya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi tegas telah disiapkan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja.

Kategori pekerja yang berhak menerima THR meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, dan pejabat negara. Selain itu, para pensiunan dan penerima tunjangan PNS juga dijamin mendapatkan THR sesuai ketentuan.

Di sektor swasta, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hal ini berlaku baik untuk mereka yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama mereka bekerja.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini mulai dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran, yaitu tujuh hari sebelum hari raya.

Jika perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan, pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi kebijakan THR guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang perayaan Idul Fitri 2025.