Polri Tentukan Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran
![]() |
Polri tentukan tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran. (Dok. Ist) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang juga berfungsi sebagai Satgas Pangan Polri, telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan kasus minyak goreng MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.
Penetapan tersangka AWI
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial AWI.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
AWI diketahui bertindak sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati, yang bertanggung jawab untuk mengemas dan mendistribusikan berbagai merek minyak goreng, termasuk MinyaKita.
Awal terungkapnya kasus
Brigjen Pol. Helfi menjelaskan bahwa penetapan AWI sebagai tersangka berawal dari penggeledahan yang dilakukan di PT Artha Eka Global Asia, yang merupakan perusahaan yang memiliki hubungan dengan kasus ini.
Penggeledahan tersebut merupakan hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), di mana ditemukan minyak goreng yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Kemudian, pada Minggu (9/3/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan lebih lanjut di alamat perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Di lokasi ini, penyidik menemukan bahwa mesin pengemas minyak telah disetting untuk mengemas dalam ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter, meskipun ukuran tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan.
“Jadi, dia setting manual berapa (ukuran, red.) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” kata Helfi.
Penemuan barang bukti
Penyidik menemukan perbedaan ukuran antara minyak yang ada dalam kemasan dan ukuran yang tercantum pada label kemasan setelah dilakukan pengecekan manual.
Selain itu, mereka juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 450 kardus MinyaKita kemasan pouch yang sudah siap untuk didistribusikan, serta sejumlah alat produksi seperti 30 unit mesin pengisian untuk kemasan pouch dan 40 unit mesin untuk kemasan botol.
Selain itu, 80 drum penampung minyak dengan kapasitas 1000 liter juga turut disita.
“Kami telah menyita barang bukti minyak goreng sebanyak 10.560 liter,” tambah Helfi.
Keterangan tersangka dan rantai produksi
AWI mengaku telah menjalankan bisnis pengemasan minyak goreng tersebut sejak Februari 2025.
Dalam sehari, produksi minyak goreng di tempat tersebut mencapai antara 400 hingga 800 karton, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” jelas Helfi.
AWI mengaku memperoleh bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ yang dibeli melalui seorang trader bernama D di Bekasi, dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Kemasan botol dan pouch untuk produk tersebut diperoleh dari PT MGS di Kota Bekasi, dengan harga untuk botol Rp930 per botol dan pouch Rp680 per biji. Untuk kemasan pouch dua liter, harganya mencapai Rp870 per unit.
Sanksi hukum yang dihadapi
Terkait dengan perbuatannya, tersangka AWI akan dikenakan pasal berlapis.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan pengemasan produk pangan, khususnya minyak goreng, yang memiliki dampak langsung pada konsumen.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.