Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pemerintah Siap Naikkan Tarif Royalti Minerba, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Pemerintah Siap Naikkan Tarif Royalti Minerba, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Ilustrasi. Pemerintah RI berencana menaikkan tarif royalti Minerba. (Dok. Ist)

JAKARTA, PEWARTA.CO.ID – Pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan menaikkan tarif royalti untuk beberapa komoditas utama seperti emas dan nikel.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari industri pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengungkapkan bahwa kenaikan royalti ini akan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada dinamika harga komoditas di pasar global.

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan revisi terhadap dua peraturan penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu finalisasi peraturan pemerintah (PP) sebelum secara resmi menetapkan target pendapatan negara dari kebijakan kenaikan royalti ini.

“Ya tunggu PP. Targetnya sudah ada cuma kita tunggu PP-nya karena ada perubahan sedikit,” kata Airlangga dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa target penerimaan negara dari kebijakan ini baru akan diumumkan setelah peraturan terkait diterbitkan.

“Nanti kalau sudah keluar PP-nya aja,” ujar Sri Mulyani singkat dikutip Okezone.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah terus mengupayakan berbagai langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara.

Pada tahun 2024, realisasi PNBP mencapai Rp579,5 triliun, yang melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diharapkan, dengan penyesuaian tarif royalti ini, sektor minerba dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PNBP, sehingga turut memperkuat stabilitas fiskal dan mendorong pembangunan nasional.

Advertisement