Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

OTT KPK di OKU, Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD Diamankan

OTT KPK di OKU, Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD Diamankan
Ilustrasi.

PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan informasi di lapangan, ada empat orang yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari seorang kepala dinas berinisial NOV serta tiga anggota DPRD OKU, yakni FE dari PDIP, FA dari Hanura, dan UM dari PPP.

Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Operasi ini dilakukan dengan senyap dan efektif, membuat para pejabat daerah setempat terkejut.

Suasana di Mapolres OKU pun berubah drastis pada malam hari setelah operasi tersebut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, membenarkan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator bagi tim KPK yang melakukan pemeriksaan.

Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

"Iya benar siang tadi, kami dihubungi tim KPK untuk menyiapkan tempat pemeriksaan," ujarnya.

Namun, Zamroni menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci siapa saja yang ditangkap, berapa jumlahnya, maupun bagaimana kronologi kejadian berlangsung.

"Saat ini kami hanya menyiapkan tempat untuk tim KPK melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sebagai langkah pengamanan, gerbang Mapolres OKU ditutup rapat, dan wartawan diminta meninggalkan area untuk memastikan pemeriksaan berlangsung tanpa hambatan.

Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Juru Bicara KPK, Tessa, dalam keterangannya kepada media, mengonfirmasi adanya operasi penangkapan ini.

"Kini pihak KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.

Hingga saat ini, tim KPK masih berada di OKU untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

***
Subscribe Channel YouTube Pewarta Network untuk mendapatkan konten video seputar informasi dan hiburan terbaru.



***
Update juga berita Indonesia terkini viral 2025 dari media online nasional Pewarta.co.id melalui platform GOOGLE NEWS.