Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Menko Polkam Ingatkan Generasi Muda: Jauhi Narkoba Demi Masa Depan

Menko Polkam Ingatkan Generasi Muda: Jauhi Narkoba Demi Masa Depan
Menko Polkam ingatkan generasi muda: Jauhi narkoba demi masa depan. (Dok. Kemenko Polkam)

Jakarta, Pewarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengimbau generasi muda Indonesia untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan seseorang dan merusak kehidupan masyarakat secara luas.

"Untuk anak muda Indonesia, kalian memiliki masa depan yang baik dan cerah, jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan masa depan dan hidupmu," ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Cawang, Jakarta Timur, Senin.

Pria yang akrab disapa BG ini menegaskan bahwa dampak narkoba tidak hanya berbahaya bagi individu tetapi juga dapat mendorong tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Penyalahgunaan narkoba bisa menjangkau seluruh lapisan usia, dari anak muda hingga orang lanjut usia, sehingga menjadi ancaman serius bagi bangsa.

Ia juga menekankan pentingnya membangun generasi yang bebas narkoba guna mewujudkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Ajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkoba

BG menyadari bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam memantau seluruh aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kepada masyarakat, mohon jangan ragu melaporkan jika ada indikasi awal peredaran narkoba di wilayah Anda," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta dukungan dari media dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat luas.

"Untuk rekan-rekan media, mohon bantuan untuk terus bersama-sama mengedukasi akan bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat, demi untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa dan negara," tambahnya.

BNN berhasil ungkap 14 kasus peredaran narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangani 14 kasus peredaran narkoba sepanjang Februari 2025.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai instansi dalam Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Narkoba yang dibentuk oleh Menko Polkam."BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di tanah air," kata Marthinus.

Kasus-kasus tersebut melibatkan peredaran berbagai jenis narkotika, termasuk ganja, sabu-sabu, dan ekstasi, yang diselundupkan dari Aceh ke Pulau Jawa serta dari luar negeri ke Indonesia.

Sebagian besar pelaku ditangkap saat berusaha menyelundupkan barang haram ini melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Selain itu, aparat juga berhasil menggerebek beberapa lokasi penyimpanan narkoba, seperti gudang ekstasi dan ruko tempat penyimpanan sabu-sabu.

37 tersangka ditangkap, barang bukti bernilai Rp1 triliun

Dalam operasi tersebut, Satgas berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan narkotika.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjaga gudang penyimpanan hingga kurir yang bertugas mengantarkan narkoba ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Dari pengungkapan ini, petugas BNN menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk:

  • 201.290,22 gram sabu
  • 894.330 gram ganja
  • 303.188 butir pil ekstasi (setara dengan 115.211,65 gram)

Selain itu, aparat juga menyita aset yang digunakan dalam kejahatan ini, seperti 16 unit mobil, 4 unit sepeda motor, dan satu kapal tradisional.

"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," ujar Marthinus.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," tegas Marthinus.

Komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba

Dengan meningkatnya peredaran narkotika di Indonesia, pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkoba.

Menko Polkam menegaskan bahwa generasi muda harus terlindungi dari bahaya narkoba agar dapat menjadi penerus bangsa yang berkualitas.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat semakin terbebas dari ancaman narkotika yang merusak kehidupan sosial dan generasi masa depan.