Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Mendikdasmen Tetapkan 4 Jalur SPMB, Simak Kuota dan Aturannya!

Mendikdasmen Tetapkan 4 Jalur SPMB, Simak Kuota dan Aturannya!
Ilustrasi - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (Dok. Google Image).

PEWARTA.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, telah menetapkan empat jalur penerimaan siswa dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata dalam memperoleh pendidikan berkualitas.

Menurut Mu'ti, kebijakan ini mencerminkan semangat inklusivitas dalam sistem pendidikan nasional.

“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” kata Mendikdasmen Mu'ti sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

Keempat jalur dalam SPMB ini dirancang berdasarkan evaluasi terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada periode 2017-2024 serta landasan konstitusional. Jalur penerimaan yang diterapkan meliputi jalur domisili, jalur prestasi (baik akademik, non-akademik, maupun kepemimpinan), jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Setiap jenjang pendidikan memiliki persentase kuota minimal yang telah ditetapkan untuk masing-masing jalur.

Kuota SPMB berdasarkan jenjang pendidikan

  • Sekolah Dasar (SD):

    • Jalur domisili: minimal 70%

    • Jalur afirmasi: minimal 15%

    • Jalur mutasi: maksimal 5%

    • Jalur prestasi: tidak memiliki batas minimal

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP):

    • Jalur domisili: minimal 40%

    • Jalur afirmasi: minimal 20%

    • Jalur prestasi: minimal 25%

    • Jalur mutasi: maksimal 15%

  • Sekolah Menengah Atas (SMA):

    • Jalur domisili: minimal 30%

    • Jalur afirmasi: minimal 30%

    • Jalur prestasi: minimal 30%

    • Jalur mutasi: maksimal 5%

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa jumlah siswa baru yang diterima melalui seluruh jalur SPMB sesuai dengan kapasitas daya tampung yang telah diumumkan oleh masing-masing sekolah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih transparan, adil, dan inklusif bagi semua kalangan.