Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Selama Januari hingga Februari 2025

KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Selama Januari hingga Februari 2025
KPK terima ratusan laporan gratifikasi selama Januari hingga Februari 2025. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan penerimaan 689 laporan gratifikasi yang melibatkan 774 objek gratifikasi pada periode Januari hingga Februari 2025.

Nilai total laporan yang diterima mencapai Rp3.176.643.372.

Dalam keterangannya, Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pada bulan Januari, KPK menerima 348 laporan dengan total 395 objek gratifikasi.

Dari jumlah ini, 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG), sementara 124 laporan datang dari individu.

Sementara itu, pada Februari, jumlah laporan sedikit berkurang menjadi 341 dengan 379 objek gratifikasi, di mana 231 laporan datang dari UPG dan 110 lainnya dari individu.

Laporan-laporan ini berasal dari berbagai lembaga, dengan rincian sebagai berikut: 488 laporan berasal dari kementerian dan lembaga, 125 laporan dari BUMN, BUMD, dan anak perusahaan, serta 76 laporan dari pemerintah daerah.

Ragam objek gratifikasi

Adapun objek gratifikasi yang dilaporkan terbagi dalam beberapa kategori.

Sebanyak 254 objek berupa uang, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya.

Lalu, 203 objek berupa karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman kemasan dengan masa berlaku.

Selain itu, ada juga 70 objek berupa cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi.

Sementara 26 objek berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, serta fasilitas lainnya.

Terakhir, terdapat 221 objek lainnya yang dilaporkan.

Peringatan KPK jelang Idul Fitri

Budi Prasetyo juga menekankan pentingnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

"Kami mengingatkan agar para ASN dan pejabat negara dengan tegas menolak dan melaporkan gratifikasi pada kesempatan pertama, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ujarnya.

Budi menambahkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang.

Hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan serta kode etik.

Selain itu, dapat berisiko menjerat pelakunya dalam tindak pidana korupsi.

Prosedur pelaporan gratifikasi

Bagi ASN dan pejabat penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, mereka diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK.

Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi melalui laman https://jaga.id dan layanan konsultasi via WhatsApp di nomor +6281145575.

Untuk layanan informasi publik, dapat menghubungi Call Centre KPK di 198.