Kementerian BUMN Dapatkan 221 Ribu Hektar Lahan Sawit Sitaan untuk Dikelola
PEWARTA.CO.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima mandat untuk mengelola lahan sawit seluas 221 ribu hektar yang merupakan aset sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. Penugasan ini diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan lahan guna mendukung ketahanan energi nasional.
Proses penyerahan lahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan disaksikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
"Kami dari Agrinas melaksanakan aktivitas ini dalam rangka mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia Emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran serta mensejahterakan rakyat Indonesia," ujar Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI Purn Agus Sutomo.
Dalam mengelola perkebunan tersebut, Agus menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara akan beroperasi sesuai dengan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Selain itu, pengelolaan ini juga akan didukung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna memastikan keberlanjutan dan legalitas pengelolaan lahan.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setiap 17 hektar lahan akan dibentuk sebagai satu kawasan regional. Struktur pengelolaan ini akan melibatkan seorang kepala regional yang membawahi lima general manager, 25 manajer, 125 asisten manajer, serta tenaga kerja lain seperti mandor, petani, dan masyarakat setempat.
"Kami Agrinas Palma dengan tekad akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan, juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun, baik infrastrukturnya, maupun sistem pemeliharaannya," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa penitipan barang bukti kepada Kementerian BUMN bertujuan untuk menjaga agar lahan sawit tetap produktif.
Menurutnya, proses hukum terhadap kasus ini bisa berlangsung lama, sehingga Kejaksaan Agung ingin memastikan bahwa pekerja tetap memiliki mata pencaharian dan aset tersebut tidak terbengkalai atau dijarah.
Selain itu, Kementerian BUMN akan mengelola lahan ini dengan pendekatan bisnis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Mengenai status pengelolaannya, nanti Agrinas yang merawat ini. Ini tentu semuanya di backup mana yang boleh, mana yang tidak secara hukum. Kalau sistem keuangannya mungkin nanti di Kementerian BUMN juga melakukan pembimbingan, kita juga ada saksi langsung Kepala BPKP yang menjamin akuntabilitasnya," ujar Febrie.
Dengan pengelolaan yang terstruktur dan berbasis standar industri, diharapkan lahan sawit sitaan ini dapat berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pekerja di sektor perkebunan sawit.