Kejagung Selidiki Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang' dalam Kasus Minyak Mentah
![]() |
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Mendes PDT Yandri Susanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut keberadaan grup WhatsApp bernama "Orang-Orang Senang" yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Meski belum dapat dipastikan kebenarannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa para tersangka kasus ini tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Jika ditemukan ada kelalaian dari aparat, Kejagung akan segera mengambil tindakan.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, juga menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan grup percakapan tersebut.
“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” kata Harli.
Ia menegaskan bahwa tahanan tidak diperbolehkan membawa perangkat elektronik, sehingga komunikasi di dalam grup tersebut dipastikan tidak terjadi setelah penahanan dilakukan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi sebelum penahanan.
Sebelumnya, grup "Orang-Orang Senang" sempat menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Selasa (11/3). Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyinggung dugaan keterlibatan grup tersebut dalam praktik korupsi.
“... Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” ujar Mufti.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung berjanji akan terus menelusuri segala aspek yang berkaitan dengan kasus ini guna mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.