Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

HORE! Besok THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Bakal Mulai Cair

HORE! Besok THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Bakal Mulai Cair
Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR).

PEWARTA.CO.ID - Kabar baik datang menjelang Idulfitri 2025! Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR sekitar dua minggu sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Selain ASN dan pensiunan, pekerja di sektor swasta juga berhak menerima THR.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, atau sekitar 24 Maret 2025.

Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR penuh tanpa dicicil, dan perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran THR sesuai kategori penerima

Bagi ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim, THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja sebesar 100%.

Sementara itu, ASN daerah menerima komponen THR yang sama, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.

Sementara itu, pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD juga berhak atas THR yang wajib dibayarkan penuh tanpa potongan.

Jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran, pemerintah telah menyiapkan mekanisme sanksi guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Gaji ke-13 cair Juni 2025

Tak hanya THR, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN.

Pembayaran gaji ke-13 ASN akan dilakukan pada Juni 2025 untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, terutama bagi pegawai yang memiliki anak sekolah.

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terjebak informasi yang keliru.