Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar

DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Muhammad Syahrial Fitri, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin.

Selain sanksi pemberhentian sementara, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri, yang dalam perkara ini berstatus sebagai Teradu I dengan nomor kasus 217-PKE-DKPP/IX/2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam persidangan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Pelanggaran yang ditemukan

Muhammad Syahrial Fitri diketahui masih berstatus sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Hal ini dianggap melanggar aturan karena anggota penyelenggara pemilu diwajibkan bekerja penuh waktu.

DKPP menilai status ganda ini bertentangan dengan Pasal 117 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi untuk penyelenggara lainnya

Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka pada Pilkada 2024.

Ia dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu oleh DKPP.

“Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis dalam putusannya.

Secara keseluruhan, dalam sidang ini DKPP membacakan keputusan atas 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara pemilu. Dari hasil sidang,

DKPP menjatuhkan berbagai jenis sanksi, antara lain:

  • Pemberhentian Sementara: 1 orang
  • Peringatan Keras: 4 orang
  • Peringatan: 31 orang
  • Tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu: 1 orang

Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi 11 penyelenggara pemilu yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.