BNN Ungkap Beragam Modus Peredaran Narkotika untuk Kelabui Petugas
Jakarta, Pewarta.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap berbagai metode yang digunakan oleh jaringan pengedar narkotika untuk menghindari deteksi petugas.
Beberapa modus yang ditemukan antara lain penyelundupan narkoba di dalam tangki bensin mobil hingga menyembunyikannya di dalam alat rumah tangga seperti vacuum cleaner.
Modus operandi ini terungkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan BNN bersama Desk Pemberantasan Narkoba sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan berbagai metode penyelundupan yang semakin canggih.
Penyelundupan narkoba dalam vacuum cleaner
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penyelundupan narkotika melalui vacuum cleaner di Banda Aceh pada Sabtu (1/2/2025).
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa modus ini terungkap saat petugas mendeteksi sebuah paket ekspedisi yang mencurigakan.
"Sebuah paket ekspedisi berisi vacuum cleaner memuat satu kilogram sabu yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah, berhasil terdeteksi dan diamankan oleh petugas bersama dengan satu unit kendaraan roda empat. Dua orang tersangka berinisial MK dan RS ditangkap di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara," ungkap Marthinus dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.
Sindikat "Gagak Hitam" dan penyelundupan di tangki BBM
Kasus lain yang berhasil diungkap adalah modus penyelundupan narkoba menggunakan tangki bahan bakar mobil.
Sindikat yang dikenal dengan nama “Gagak Hitam” mencoba menyelundupkan sabu dalam sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang berangkat dari Aceh menuju Pulau Jawa.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat kendaraan tersebut dihentikan di Rest Area Tebing Tinggi pada Rabu (5/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tangki bensin kendaraan tersebut.
"Petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus sabu seberat 10,96 kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka T dan I beserta dengan barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero," jelas Marthinus.
Modifikasi mobil mewah untuk menyelundupkan sabu
BNN juga berhasil mengungkap modus lain yang melibatkan mobil mewah yang telah dimodifikasi untuk menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar.
Kasus ini terungkap saat petugas menangkap seorang tersangka berinisial Y di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2/2025).
Menurut Marthinus, tersangka tertangkap saat hendak menyerahkan sebuah mobil BMW sedan yang telah dimodifikasi dengan kompartemen rahasia di bagian bagasi.
Mobil tersebut digunakan untuk menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan.
"Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan," katanya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas juga menemukan satu unit mobil sedan lain dengan modifikasi serupa yang mampu menyimpan hingga 60 kilogram sabu.
Hasil operasi dan barang bukti yang diamankan
Mayoritas kasus yang berhasil diungkap melibatkan pengiriman narkoba melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah gudang penyimpanan ekstasi serta ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dalam operasi besar ini, BNN berhasil menangkap 37 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkotika.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari penjaga gudang hingga kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah, termasuk Pulau Jawa.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini juga cukup signifikan. BNN mengamankan:
- 201.290,22 gram sabu
- 894.330 gram ganja
- 303.188 butir ekstasi (setara 115.211,65 gram)
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk:
- 16 unit kendaraan roda empat
- 4 unit kendaraan roda dua
- 1 kapal tradisional
Menurut Marthinus, total nilai barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai angka satu triliun rupiah.
"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," katanya.
Ancaman hukuman bagi para pelaku
Seluruh tersangka yang tertangkap dalam operasi ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman paling berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," tegas Komjen Pol. Marthinus.