Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Bahlil Akan Temui Prabowo untuk Bahas Kemungkinan Ponpes Bisa Kelola Tambang

Bahlil Akan Temui Prabowo untuk Bahas Kemungkinan Ponpes Bisa Kelola Tambang
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok. Istimewa)

PEWARTA.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berencana meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan pondok pesantren (ponpes) diberikan izin untuk mengelola tambang.

Hal ini merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang telah mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola sumber daya alam.

"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil saat menghadiri acara di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyoroti pentingnya izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan.

Ia mengingatkan bahwa para ulama telah berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melalui fatwa jihad.

Namun, setelah kemerdekaan, pengelolaan sumber daya alam justru didominasi oleh segelintir pihak tertentu.

Atas dasar keadilan, kebijakan ini dikembangkan agar sumber daya alam tidak hanya dimanfaatkan oleh konglomerat, tetapi juga oleh ormas keagamaan.

Bahlil menegaskan bahwa langkah ini mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (18/2/2025) telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Revisi ini mencakup perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dari yang sebelumnya murni melalui lelang, kini menjadi skema prioritas dengan tetap mempertahankan mekanisme lelang.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa beberapa ormas keagamaan telah mendapatkan izin pengelolaan tambang.

"Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya. Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir," katanya.

Selain itu, dalam revisi UU Minerba ini, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tidak melanjutkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

WIUP kini dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha swasta dengan kepentingan yang ditujukan bagi perguruan tinggi.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap bahwa pembagian sumber daya alam dapat dilakukan lebih merata dan memberikan manfaat kepada lebih banyak elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta BUMD.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas dan mengurangi ketimpangan ekonomi di sektor pertambangan.