Apakah Jalur Mandiri Bisa Daftar Pakai KIP Kuliah? Ini Penjelasannya
![]() |
Ilustrasi. Jalur Mandiri Bisa Daftar Pakai KIP Kuliah |
PEWARTA.CO.ID – Banyak calon mahasiswa bertanya-tanya, apakah jalur mandiri bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah?
Pertanyaan ini penting bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, terutama bagi yang belum berhasil lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 dan berencana mengikuti jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Sebagai informasi, KIP Kuliah adalah program bantuan dari pemerintah yang memberikan pembiayaan penuh hingga lulus kuliah, termasuk biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.
Melalui program ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya pendidikan.
KIP Kuliah bisa digunakan di semua jalur penerimaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber pada Senin (24/3/2025), KIP Kuliah 2025 dapat digunakan untuk seluruh jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Artinya, calon mahasiswa yang mengikuti seleksi melalui SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur mandiri tetap memiliki hak untuk mengajukan KIP Kuliah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua pendaftar otomatis mendapatkan bantuan ini. Pemerintah akan melakukan seleksi ketat guna memastikan bahwa penerima KIP Kuliah benar-benar berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Jika seorang mahasiswa dinyatakan berhak menerima KIP Kuliah, maka ia tetap akan mendapatkan pembiayaan meskipun diterima melalui jalur mandiri.
Oleh karena itu, bagi mereka yang memilih jalur mandiri, tetap ada peluang untuk memperoleh bantuan ini selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, calon mahasiswa yang ingin mencoba jalur mandiri tidak perlu khawatir. Asalkan memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah, mereka tetap dapat mengakses bantuan pendidikan dari pemerintah dan menempuh pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.