Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan (kiri) menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) sebagai tersangka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

Anies tampak mengenakan kemeja biru gelap saat tiba di ruang sidang. Ia datang untuk memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi selama periode 2015-2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” ujar Anies di hadapan awak media.

Anies berharap agar majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara cermat, objektif, dan berlandaskan pada prinsip keadilan serta kepastian hukum. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa proses peradilan akan berjalan dengan baik sesuai dengan asas hukum yang berlaku.

“Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai,” tambahnya.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom. Dalam agenda persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Bersamaan dengan itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga menjalani sidang perdana dengan dakwaan serupa.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Keduanya diduga telah melakukan importasi gula secara ilegal dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kasus ini mulai mencuat pada Oktober 2023, ketika Kementerian Perdagangan diduga mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Selain itu, Kementerian juga dituding menerbitkan izin impor dengan kuota yang melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Dengan dimulainya sidang ini, masyarakat menanti jalannya proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang menyeret beberapa nama besar tersebut.