TNI AL Tangkap Kapal Ikan Asing di Perairan Indonesia
![]() |
TNI AL tangkap kapal ikan asing di perairan Indonesia. (Dok. Ist) |
Tanjung Balai, Pewarta.co.id - Tim F1QR KAL Pandang I-1-72 dari Pangkalan TNI AL Tanjung Balai, Asahan, berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Selat Malaka.
Kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau, yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
Patroli cepat TNI AL berhasil mengamankan kapal
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) sebagai respons terhadap laporan dari nelayan setempat yang melihat aktivitas mencurigakan kapal asing di wilayah perairan Indonesia.
Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim negara.
"Keberhasilan patroli menangkap kapal ikan asing tersebut menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk pelanggaran wilayah (dalam hal ini) daerah penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal oleh kapal ikan asing," ujar Wido Dwi Nugraha dalam keterangan resminya di Tanjung Balai, Kamis (27/2/2025).
Upaya kapal asing melarikan diri gagal
Saat menyadari keberadaan kapal patroli TNI AL, kapal ikan asing itu mencoba melarikan diri ke arah perairan Malaysia.
Namun, upaya tersebut digagalkan setelah tim patroli KAL Pandang I-1-72 melakukan pengejaran intensif.
Bahkan, untuk menghentikan kapal tersebut, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar mereka tidak terus berusaha kabur.
Akhirnya, kapal berbendera Malaysia tersebut berhasil dihentikan dan diamankan beserta lima orang anak buah kapal (ABK) di dalamnya.
Kapal dan ABK diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut
Setelah berhasil ditangkap, kapal beserta awaknya dikawal menuju Posal Bagan Asahan untuk pemeriksaan awal.
Pengawalan ketat dilakukan oleh Patkamla Combat Boat Catamaran guna memastikan kapal dan awaknya tidak mencoba melarikan diri lagi.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjung Balai Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal yang dilakukan.
"Tindakan ini merupakan wujud ketegasan TNI AL dalam menindak segala bentuk pelanggaran kedaulatan di laut, khususnya dalam memerangi praktik ilegal fishing yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia," tambah Wido Dwi Nugraha.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal ikan asing tersebut diketahui memiliki nomor registrasi PKFB909 dengan bobot GT 54,96.
Kapal ini dikibarkan dengan bendera Malaysia dan dinakhodai oleh seseorang berinisial MYO (40).
Kapal ini berhasil diamankan di koordinat 03°23'739" U - 100°12'421" T di perairan Selat Malaka.
"Penangkapan itu setelah tim patroli KAL Pandang I-1-72 mengonfirmasi keberadaan kapal tersebut sedang melakukan aktivitas ilegal," jelasnya.
Komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut
Kasus ini menjadi bukti nyata ketegasan TNI AL dalam menjaga perairan Indonesia dari ancaman pencurian sumber daya laut oleh kapal asing.
Praktik penangkapan ikan ilegal tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut.
Dengan adanya tindakan cepat dari tim patroli TNI AL, diharapkan perairan Indonesia semakin terlindungi dari ancaman ilegal fishing, serta memberikan rasa aman bagi nelayan dalam mencari nafkah di wilayahnya sendiri.