Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Tim Hasto Kristiyanto Ajukan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Tim Hasto Kristiyanto Ajukan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membawa satu kotak besar berisi 41 bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan 41 bukti dalam rangka sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam sidang tersebut bertujuan untuk memperkuat argumen mereka dalam permohonan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata Ronny kepada wartawan sebelum sidang dimulai pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Ronny, bukti-bukti yang diajukan itu disertakan dalam sebuah kotak besar yang berisi dokumen penting sebagai pendukung petitum tuntutan mereka. Bukti-bukti tersebut antara lain mencakup hasil sidang eksaminasi oleh sejumlah ahli hukum, termasuk profesor dan doktor hukum. Selain itu, terdapat pula hasil dari forum diskusi terarah (FGD) yang membahas dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik KPK.

Ronny juga menyoroti salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam kasus ini, yaitu keterlibatan Kusnadi, salah seorang staf Sekjen PDIP, dalam proses penggeledahan pada 10 Juni 2024. Kusnadi, yang saat itu mendampingi Hasto, tidak diperlakukan sebagai saksi meskipun dia terlibat dalam penggeledahan tersebut.

"Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran," ujar Ronny.

Tim Hasto Kristiyanto Ajukan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Dok. ANTARA).

Tim kuasa hukum Hasto juga menegaskan bahwa adanya cacat hukum dalam prosedur acara dapat memengaruhi keabsahan tindakan hukum terhadap siapa saja. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya pembuktian bahwa prosedur yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang yang berlangsung pada Kamis ini diikuti dengan pembacaan jawaban dari pihak KPK sebagai termohon. Pihak Hasto sebagai pemohon kemudian mengajukan bukti tertulis mereka. Selanjutnya, pada Jumat (7/2), pihak Hasto akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sedangkan, pada Senin (10/2), giliran KPK yang akan menyampaikan bukti tertulis mereka. Pada Selasa (11/2), KPK juga akan menghadirkan saksi ahli, dan pada Rabu (12/2), kedua pihak akan menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan untuk gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (13/2). Sidang ini berkaitan dengan penetapan dua tersangka baru oleh penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku, yang melibatkan Hasto Kristiyanto sebagai salah satu tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).