Piyu Bertemu Menteri Hukum, Dorong Revisi UU Hak Cipta demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
![]() |
Aksi panggung Piyu Padi Reborn. (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menemui Kementerian Hukum untuk membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dianggap masih memiliki kekurangan. Diskusi ini dilatarbelakangi berbagai kasus royalti di Indonesia, termasuk konflik antara Ari Bias dan Agnez Mo.
Perwakilan AKSI, seperti Piyu Padi Reborn, Anji Manji, Badai, dan Denny Chasmala, bertemu langsung dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Piyu, selaku Ketua AKSI, mengungkapkan rasa syukurnya karena pemerintah bersedia mendengarkan aspirasi para pencipta lagu.
“Tadi Pak Menteri cukup merespons positif kedatangan kami. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk segera melakukan perubahan,” kata Piyu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Saat ini, proses revisi Undang-Undang Hak Cipta masih berlangsung. Piyu berharap draf revisi regulasi tersebut bisa segera dipublikasikan agar AKSI dapat memberikan masukan demi kesejahteraan pencipta lagu di Indonesia.
Menurut Piyu, permasalahan royalti di Indonesia sebenarnya cukup sederhana. Undang-Undang Hak Cipta yang disahkan pada 2014 telah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pencipta lagu. Namun, beberapa pasal masih memerlukan penyesuaian guna menghindari kesalahpahaman dalam penafsiran hukum.
“Nah inilah yang tadi kami kasih masukan pada Pak Menteri agar bisa diubah sehingga para pencipta lagu juga mendapatkan haknya,” tambahnya.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua masukan, termasuk dari AKSI. Ia juga mengapresiasi usulan terkait sistem direct license yang diajukan oleh organisasi yang dipimpin Piyu tersebut.
“Karena saat ini proses revisi masih bergulir di parlemen, kami hanya bisa menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, draf revisi UU Hak Cipta bisa selesai di parlemen kemudian kami sebagai pemerintah akan menentukan sikap,” ujarnya.