Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran
![]() |
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) di Pesawaran, Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon bupati karena masalah pada Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan yang dimilikinya.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, MK berpendapat Aris Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal," ujar Suhartoyo.
Mahkamah menilai bahwa SKPI yang diterbitkan pada 19 Juli 2018 milik Aris Sandi Darma Putra memiliki cacat hukum secara materiil, sehingga tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA dalam memenuhi persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran 2024.
"Sehingga dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya ijazah SLTA Aris Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum," tambahnya.
MK juga menegaskan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 yang sudah direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dibatalkan. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memilih pasangan calon yang sah.
"Dalam PSU ini juga harus mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali," jelas Suhartoyo.
MK memberi kesempatan kepada partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 01 untuk mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati baru. Namun, Aries Sandi Darma Putra tidak boleh lagi mencalonkan diri, meskipun wakilnya, Supriyanto, masih dapat diusulkan kembali, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati.
"Saat ini, partai politik harus terlebih dahulu membuka kesempatan untuk mendaftarkan pasangan calon baru, tetapi tanpa mengikutsertakan Aris Sandi Darma Putra sebagai calon bupati atau wakil bupati Pesawaran," ujar Suhartoyo.
Penyelenggara pemilu diminta untuk melakukan verifikasi terkait calon pengganti Aris Sandi Darma Putra sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Proses verifikasi ini tidak berlaku bagi Supriyanto, apabila diajukan kembali sebagai calon bupati atau wakil bupati.
Mahkamah Konstitusi juga mengatur agar Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan ini dibacakan. Hasil dari pemungutan suara ulang akan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa perlu dilaporkan kembali kepada MK, meskipun akan ada supervisi dari KPU Lampung dan KPU RI.
"Kami juga meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan kewenangan," tambah Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 akan melanjutkan tahapan baru, dengan pemungutan suara ulang yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.