KPK Sita Empat Properti dalam Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
![]() |
KPK sita empat properti dalam kasus korupsi Rohidin Mersyah. (Dok. Tribunnews) |
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Dalam upaya penegakan hukum, penyidik KPK telah menyita empat properti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 21 Februari 2025.
Properti yang disita terdiri dari satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu.
"Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Total nilai keempat properti tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Upaya penelusuran aset lanjutan
Penyidik KPK masih terus menelusuri keberadaan aset-aset lain yang diduga milik Rohidin Mersyah, termasuk yang kemungkinan diatasnamakan atau berada di bawah penguasaan pihak lain.
KPK menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan aset-aset hasil tindak pidana.
"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Tessa.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang turut membantu kelancaran proses penyitaan aset terkait perkara ini.
Kronologi penetapan tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Operasi tersebut menindaklanjuti dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tujuan penggalangan dana untuk Pilkada 2024.
Dari OTT tersebut, delapan orang diamankan, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu saat itu, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), serta ajudan gubernur, Evrianshah (EV).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan penyitaan aset ini, KPK berupaya memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan untuk kepentingan negara, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi.