KPK Pastikan Proses Penyidikan Dugaan Suap Hasto Tetap Berjalan
![]() |
KPK pastikan proses penyidikan dugaan suap Hasto tetap berjalan. (Dok. Antara) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan tetap berjalan.
Proses tersebut dilakukan secara bersamaan dengan penyidikan terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.
Setyo menjelaskan bahwa kasus dugaan suap yang sedang diusut KPK berkaitan dengan Harun Masiku dan pihak lainnya yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Pada Kamis (20/2/2025) malam, penyidik KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Saat ini, Hasto ditahan di Rutan KPK.
KPK menjerat Hasto dengan pasal terkait perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan bahwa penerapan pasal tersebut dikarenakan adanya intervensi yang dilakukan oleh Hasto, yang mengakibatkan Harun Masiku berhasil menghindari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan hingga kini masih berstatus buron.
Setyo memaparkan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK tengah melaksanakan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Salah satu target utama operasi tersebut adalah Harun Masiku.
Namun, Hasto diduga memberikan instruksi kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang sering digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyarankan agar ia merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.
Selain itu, lanjut Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh penyidik.
"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku.
Ia diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghambat dan mempersulit proses penyidikan kasus suap yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.