Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Kemnaker Pastikan Aturan THR Pekerja Terbit Pekan Depan

Kemnaker Pastikan Aturan THR Pekerja Terbit Pekan Depan
Kemnaker pastikan aturan THR pekerja terbit pekan depan. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa surat edaran mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja akan segera diterbitkan pekan depan.

"Iya, pasti SE (surat edaran) THR sebelum lebaran dong, Insyaallah minggu depan (terbit)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Surat edaran sebagai pedoman bagi pelaku usaha

Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menyalurkan THR kepada pekerja swasta, termasuk pengemudi transportasi online.

Namun, menurut Indah, mekanisme pemberian THR bagi pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) akan diatur dalam kebijakan yang terpisah.

Saat ini, Kemnaker masih membahas skema yang tepat agar distribusi THR bagi pengemudi ojol lebih adil.

Indah menekankan bahwa perbedaan antara pengemudi yang aktif dan tidak aktif menjadi faktor penting dalam penyusunan formula yang tepat.

"Formulanya masih kita godok. Karena kan ojol (ojek online), kurol (kurir online), taksol (taksi online) ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita mesti godok formulanya yang kira-kira pas," jelasnya.

Perbedaan istilah THR dan bantuan hari raya

Selain merancang formula yang adil, Kemnaker juga mempertimbangkan istilah yang tepat dalam penyebutan tunjangan bagi pengemudi transportasi online.

Perbedaan pandangan antara perusahaan aplikator dan pekerja masih menjadi perdebatan.

Sebelumnya, perusahaan aplikator mengusulkan istilah "Bantuan Hari Raya" (BHR), sedangkan para pekerja lebih menginginkan istilah "THR" seperti yang diterima pekerja lainnya.

Pemerintah juga masih meninjau kriteria penerima THR di sektor transportasi online.

Beberapa pengemudi menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, sementara yang lain hanya menjadikannya pekerjaan sampingan.

“Pemerintah di menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers, sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers,” terang Indah.

inDrive masih diskusi dengan pemerintah

Di sisi lain, perusahaan ride-hailing inDrive mengungkapkan bahwa mereka masih berdiskusi dengan pemerintah terkait skema THR yang sesuai bagi pengemudi ojol.

Manajer Komunikasi inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan, saat ditemui usai peluncuran inDrive Money di Jakarta Selatan, Kamis, menyatakan bahwa pihaknya pernah memberikan insentif khusus pada bulan Ramadhan tahun sebelumnya.

Namun, insentif tersebut bukan dalam bentuk THR, melainkan disesuaikan dengan kinerja pengemudi selama periode tertentu.

"Kemarin kami sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait dengan isu regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan aplikasi ride-hailing dan juga teman-teman driver. Nah ini memang yang menjadi alasan kenapa kami masih mempertimbangkan untuk membuat program yang tepat," ujar Wahyu Ramadhan.

Dengan adanya surat edaran dari Kemnaker yang akan segera diterbitkan, diharapkan mekanisme pemberian THR bagi pekerja swasta dan pengemudi transportasi daring dapat lebih jelas dan adil bagi semua pihak.