Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Kemenhub Perketat Pengawasan dan Izin Operasional Pelabuhan

Kemenhub Perketat Pengawasan dan Izin Operasional Pelabuhan
Pelabuhan Donggala di Sulawesi Tengah, merupakan pelabuhan umum yang diopoerasikan oleh Ditjen Hubla Krmenhub, baik untuk terminal penumpang maupun untuk kapal tol laut yang bongkar dan muat barang logistik. (Dok. Ist)

Jakarta, Pewarta.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan serta memperketat perizinan operasional pelabuhan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan serta mencegah penyalahgunaan izin operasional.

"Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kemenhub guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penerapan pengawasan ketat dalam pemberian izin pelabuhan

Kemenhub menegaskan bahwa izin operasional hanya diberikan kepada pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Selain itu, izin juga diberikan kepada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah resmi berstatus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

"Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi," ujar Antoni.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017, terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting dalam RIPN, yang terdiri dari:

  • 28 Pelabuhan Utama
  • 164 Pelabuhan Pengumpul
  • 166 Pelabuhan Pengumpan Regional
  • 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal

Selain itu, terdapat 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum.

Antoni menegaskan bahwa pelabuhan yang tercantum dalam RIPN telah direncanakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Oleh karena itu, setiap pelabuhan harus memiliki izin resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar yang telah ditentukan.

"Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan," tegasnya.

Penandaan Legalitas Pelabuhan dan Tersus/TUKS

Sebagai langkah transparansi, pelabuhan yang memiliki izin resmi diwajibkan memasang plang nama sebagai identitas, termasuk bagi Tersus dan TUKS yang harus menampilkan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL.

"Tentang Penerapan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum," katanya lagi.

Dengan adanya tanda tersebut, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui status legalitas operasional pelabuhan.

Jika ditemukan pelabuhan yang tidak memiliki izin resmi, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Kantor Syahbandar terdekat atau pihak penegak hukum setempat.

Laporan juga dapat disampaikan melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut - 081119642754.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut - 081119642754,” ujarnya.

Sinergi pengawasan dengan berbagai pihak

Kemenhub juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terkait keselamatan, keamanan, serta penegakan hukum di perairan Indonesia.

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mengikuti ketentuan International Maritime Organization (IMO).

Dalam rangka mencegah aktivitas ilegal di perairan, Kemenhub terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan tetap optimal.

"Termasuk mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah," kata Antoni.

Melalui berbagai langkah ini, Kemenhub berharap dapat meningkatkan efisiensi serta keamanan operasional pelabuhan di Indonesia, sekaligus mencegah pelanggaran izin dan praktik ilegal yang merugikan sektor maritim nasional.