Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Kemendag: Harga Biji Kakao Meningkat pada Februari 2025

Kemendag: Harga Biji Kakao Meningkat pada Februari 2025
Kemendag: Harga biji kakao meningkat pada februari 2025. (Dok. Liputan6)

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa harga referensi (HR) biji kakao untuk periode Februari 2025 mengalami peningkatan.

HR biji kakao ditetapkan sebesar 11.102,84 dolar AS per metrik ton (MT), naik 553,25 dolar AS atau 5,24 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan harga referensi ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao.

Untuk Februari 2025, HPE biji kakao meningkat menjadi 10.600 dolar AS per MT, bertambah 540 dolar AS atau 5,36 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi biji kakao terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat," ujar Isy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dampak terhadap sektor lain

Sementara itu, Harga Patokan Ekspor (HPE) produk kulit pada Februari 2025 tetap stabil, tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Di sisi lain, HPE produk kayu mengalami kenaikan pada beberapa jenis kayu, seperti:

  • Kayu veneer dari hutan tanaman
  • Lembaran kayu untuk kotak pengepakan (wooden sheet for packing box)
  • Kayu dalam serpihan bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle)
  • Serpih kayu (chipwood Kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis merbau
  • Kayu dari hutan tanaman seperti pinus, gemelina, acacia, sengon, dan karet

Namun, beberapa jenis HPE produk kayu mengalami penurunan, termasuk:

  • Kayu veneer dari hutan alam
  • Kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti dan rimba campuran
  • Kayu dari hutan tanaman seperti balsa dan eucalyptus

Regulasi terkait penetapan HPE

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 122 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, sebagai bagian dari kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia.

Kenaikan harga biji kakao pada Februari 2025 dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global yang tidak diimbangi dengan produksi yang cukup, terutama di wilayah Afrika Barat sebagai salah satu produsen utama.

Selain itu, beberapa jenis kayu juga mengalami peningkatan harga, sementara beberapa lainnya mengalami penurunan. Kebijakan ini diatur dalam Kepmendag No. 122 Tahun 2025, yang menjadi dasar dalam penentuan harga ekspor untuk berbagai komoditas pertanian dan kehutanan.